Apakah ada hukum perdata barat yang tidak dikodifikasi ?
1. Apakah ada hukum perdata barat yang tidak dikodifikasi ?
Jawaban:
tidak karena melanggar hukum fisik
2. Jelaskan sejarah kodifikasi hukum perdata
Jawaban:
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata.
3. jelaskan tentang proses kodifikasi hukum perdata
Penjelasan:
Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
4. apa saja hukum yang sudah dikodifikasikan?
Hukum tertulis yang dikodifikasikan misalnya:
1. Hukum Pidana, dikodifikasikan dalam kitab UU Hukum Pidana (KUHP) pada tahun 1918.
2. Hukum Sipil, dikodifikasikan dalam kitab UU Hukum Sipil (KUHS) tahun 1848.
3. Hukum Dagang, dikodifikasikan dalam kitab UU Hukum Dagang (KUHD) tahun 1848
.
4. Hukum Acara Pidana, dikodifikasikan dalam UU HukumAcara PIdana (KUHAP) tahun 1981.1.hukum tertulis
- hukum pidana yang telah dikodifikasikan dalam kitab UU hukum pidana (KUHP) 194
- hukum sipil, yang telah dikodifilasikan dalam kitab UU hukum sipil (KUHS) pada tahun 1848
- hukum dagang, hukum yang telah dikodifikasikan dalam kitab UU hukum dagang (KUHD) pada tahun 1848
5. kenapa kodifikasi tafsir dilakukan?
untuk menjelaskan dan mengungkapkan maksud dan kandugan Al-Qur’an. Oleh karena objek tafsir adalah Al-Qur’an, dimana ia adalah sumber pertama ajaraan islam sekaligus petunjuk bagi manusia, maka penafsiran terhadap Al-Qur’an bukan hanya hal yang diperbolehkan, bahkan lebih dari itu, suatu keharusan, bagi orang-orang yang memenuhi kualifikasi untuk melakukan ini.
6. Sebutkanlah lima contoh kodifikasi yang sekarang berlaku di Indonesia?
Jawaban:
membukukan hukum sejenis
secara lengkap
sistematis menjadi satu dalam kitab undang undang
Penjelasan:
maaf klo salah
Jawaban:
Penjelasan:
1Cost leadership. Menurut Study, jenis keunggulan kompetitif pertama yang dapat dimanfaatkan perusahaan adalah cost leadership. ...
2. Differentiation. Jenis keunggulan kompetitif berikutnya yang dapat digunakan oleh bisnis perusahaan adalah differentiation. ...
3. Focus.
4.Per jamnya, Indonesia bisa menghasilkan 100 unit garmen.
5. Selain itu, Indonesia juga bisa memproduksi 120 sepatu.
7. jelaskan makna kodifikasi beserta contohnya? please di jawab ini kisi kisi buat pra Us!
Pengertian kodifikasi hukum secara umum adalah suatu langkah pengkitaban hukum atau penulisan hukum ke dalam suatu kitab undang-undang (codex) yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah. Beberapa contoh hukum yang telah dikodifikasikan di Indonesia adalah:
1. Hukum pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2. Hukum perdata yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
3. Hukum dagang yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
4. Hukum acara pidana yang telah dikodifikasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
8. Jelaskan yang dimaksud dengan Kodifikasi, Modifikasi dan Ratifikasi serta berikan contohnya yang pernah dilakukan di Indonesia?.
Jawaban:
Dari berbagai kutipan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kodifikasi adalah proses menghimpun dan menyusun secara sistimatik berbagai hukum, regulasi atau peraturan di bidang tertentu yang ditetapkan oleh negara. Produk dari kegiatan kodifikasi dapat berupa kitab undang-undang (wet, code).
Modifikasi adalah cara merubah bentuk sebuah barang dari yang kurang menarik menjadi lebih menarik tanpa menghilangkan fungsi aslinya,serta menampilkan bentuk yang lebih bagus dari aslinya.
contohnya di google banyak^^
Ratifikasi adalah proses adopsi perjanjian internasional, atau konstitusi atau dokumen yang bersifat nasional lainnya (seperti perubahan terhadap konstitusi) melalui persetujuan dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya. Proses ratifikasi konstitusi sering ditemukan pada negara federasi seperti Amerika Serikat atau konfederasi seperti Uni Eropa.
Penjelasan:
maaf kalau salah☺️
9. Apa makna kodifikasi hukum,berikan contohnya
kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum.
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a.Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b.Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Sementara dii Indonesia :
a.Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b.Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c.Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d.Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)Kodifikasi secara etimologi berasal
dari kata codex yang berarti undang-undang.
Jadi secara terminologi pengkodifikasian
hukum artinya penyusunan peraturan-
peraturan hukum secara sistematis, bulat,
dan lengkap dalam suatu kitab undang-
undang oleh badan pemerintah yang
berwenang. Menurut Kansil didalam
bukunya dijelaskan pengertian bahwa
kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis
hukum tertentu dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap.
10. apa kodifikasi Ushul fiqh
Jawaban:
Ushul fiqh adalah pengetahuan mengenai berbagai kaidah dan bahasa yang menjadisarana untuk mengambil hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia mengenaidalil-dalilnya yang terinci. Ilmu ushul fiqh dan ilmu fiqh adalah dua hal yang tidak bisadipisahkan. Ilmu ushul fiqh dapat diumpamakan seperti sebuah pabrik yang mengolahdata-data dan menghasilkan sebuah produk yaitu ilmu fiqh.Sejarah fiqh telah dimulai sejak diangkatnya Muhammad SA menjadi !abi danrasul sampai "afatnya. #al ini disebabkan segala persoalan yang dihadapai ketikaitu dijelaskan secara langsung oleh $asulullah SA. Akibatnya ijtihad yangmasih berada diantara benar atau salah tidak diperlukan. Akan tetapi% benih- benih kaidah sebenarnya sudah ada semenjak masa !abi.&iqh diarahkan untuk memperbaiki akidah% karena akidah yang benar inilah yangmenjadi pondasi dalam hidup. 'leh karena itu% dapat kita pahami apabila $asulullah padamasa itu memulai dak"ahnya dengan mengubah keyakinan masyarakat yang musyrik menuju masyarakat yang berakidah tauhid% membersihkan hati dan menghiasi diri denganal-Akhlak al-(arimah%
Penjelasan:
11. Contoh hukum dagang indonesia yang belum dikodifikasi.
Jawaban:
Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan
Penjelasan:
maaf kalau salah
12. mengapa kodifikasi ada?
Kodifikasi adalah penggabungan dalam sebuah bentuk utuh.. Dalam hukum kodifikasi dimaksudkan untuk menghimpun aturan aturan hukum dalam bentuk baku atau dalam sebuah undang undangKodifikasi adalah proses pengumpulan hukum-hukum di wilayah tertentu untuk menghasilkan sebuah kitab undang-undang. Kodifikasi merupakan ciri khas negara-negara dengan sistem hukum sipil. Dalam sistem kukum kodifikasi adalah proses pengubahan hukum yang ditetapkan oleh hakim menjadi hukum tertulis.
13. Apa alasan Alquran dikodifikasi
Jawaban:
Di berbagai buku sejarah Islam mencatat bahwa pasca wafatnya Nabi Muhammad Shallahu alaihi wasallam yang kemudian diganti dengan terpilihnya secara aklamasi Sahabat Abu Bakar menjadi khalifah pertama, muncul berbagai persoalan yang sangat mendasar di dalam tubuh agama Islam, yakni banyaknya orang yang murtad dengan kembali ke agama nenek moyang mereka, dan banyaknya orang yang membangkang tidak mau membayar zakat, dan yang paling mengenaskan adalah adanya Musaylamah sebagai tokoh yang mengaku sebagai nabi dengan menggubah surat al-fiil untuk menandingi al-Qur’an.
Namun persoalan-persoalan tersebut berhasil diselesaikan oleh sahabat Abu Bakar dengan cara memerangi para pembangkang tersebut dan berhasil mengembalikan mereka ke jalan Islam dalam waktu yang sangat singkat, mengingat sahabat Abu Bakar hanya menjadi Khalifah hanya dalam kurun waktu tidak lebih dari dua tahun saja (632-634 M.).
Terkait dengan nabi palsu, konon pengikut Musaylamah mencapai 40.000 orang yang terdiri dari suku Thayyi, Asad, Thulayhah dan Banu Hanifah, sehingga Abu Bakar mengutus Khalid bin Walid untuk berangkat memerangi mereka tepatnya di Yamamah (kemudian masyhur dengan istilah perang Yamamah). Dalam peperangan inilah, teramat banyak para penghafal al-Qur’an yang berguguran syahid. Cerita yang lebih panjang bisa dibaca buku the History of The Arab karya Philip K. Hitti, h. 175-177.
Disebabkan peristiwa Yamamah tersebut, sahabat Umar merasa khawatir tentang kondisi dan nasib al-Qur’an di masa yang akan datang, sehingga ia mengusulkan kepada Abu Bakar untuk mengumpulkan al-Qur’an, sebelum pada akhirnya para sahabat yang hafal al-Qur’an berguguran di medan perang yang lain.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Zaid bin Tsabit (w. 45 H.) mengatakan: “Saya diutus oleh Abu Bakar untuk ikut memerangi penduduk Yamamah, lalu tiba-tiba Umar datang dan berkata ‘Sungguh, perang Yamamah begitu berat bagi para penghafal al-Qur’an, saya khawatir nanti korban berjatuhan hingga menyebabkan al-Qur’an hilang dengan wafatnya para penghafal al-Qur’an, saya punya inisiatif agar engkau berkenan mengumpulkan al-Qur’an.’
“Bagaimana saya bisa melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah?.” Jawab Abu Bakar merasa keberatan.
“Demi Allah, ini adalah suatu keniscayaan yang baik.” Umar mencoba meyakinkan Abu Bakar.
“Berkali-kali Umar mencoba meyakinkan hal itu, lalu allah telah melapangkan dadaku dengan menerima inisiatif Umar untuk mengumpulkan al-Qur’an.” Jelas Abu Bakar.
Abu Bakar menyampaikan hal itu kepada Zaid dengan mengatakan “Sungguh engkau adalah lelaki yang luar biasa, sebab engkau pernah menulis al-Qur’an untuk baginda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam
(HR. Bukhari. Bab kitabu fadhaili al-Qur’an).
Sang Penulis Mushaf Zaid bin Tsabit
Sahabat Zaid bin Tsabit terkenal dengan kepiawaiannya dalam hal menulis sehingga di masa Abu Bakar dan Usman kelak, ia tetap ditugaskan untuk menulis mushaf. Di antara kecakapannya dalam hal ini adalah ia merupakan seorang yang hafal al-Qur’an, ia juga masih muda yang prigel, hafalannya sangat kuat, logikanya dan kekreatifitasnya berjalan, tenang dan tidak suka tergesa-gesa sekaligus banyak kerjanya. Semua sifat-sifat tersebut dimiliki oleh pribadi seorang Zaid bin Tsabit.
Karena kecakapannya tersebut, ia membuat metode dalam pengumpulan mushaf dengan memberikan syarat sebuah ayat al-Qur’an harus disaksikan minimal dua orang sahabat, sekaligus tidak hanya mengandalkan hafalan para sahabat saja, melainkan terdapat bukti tertulis yang ditulis di masa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Ketika dua syarat tersebut tidak terpenuhi maka ia tidak akan menulis dan memasukkan ayat tersebut ke dalam bagian dari al-Qur’an.
Sehingga pada ujungnya, ia menemukan ayat terakhir surat at-taubah. Kedua ayat tersebut hanya disaksikan oleh Abu Khuzaimah al-Anshari seorang, tidak ada sahabat lain yang memberikan kesaksian. Dua ayat tersebut tak kunjung dimasukkan oleh Zaid ke dalam mushaf. Sampai pada akhirnya, terdapat dua sahabat lagi yang datang memberikan kesaksian, yakni Abdullah bin Zubair dan Umar bin Khattab.
Pengumpulan mushaf ini tidak memakan waktu lama, yakni sekitar satu tahun saja di era khalifah Abu Bakar, kira-kira di akhir tahun 11 Hijriyah atau awal tahun 12 Hijriyah, pengumpulan mushaf ini selesai dilaksanakan. Pada bulan Jumadil akhir tahun 13 Hijriyah, sahabat Abu Bakar wafat, kumpulan mushaf tersebut kemudian pindah tangan ke pangkuan Sahabat Umar bin Khattab, lalu sayyidatina Khafsah, istri Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Dari mushaf yang dibawa oleh Khafsah itulah yang kelak dijadikan sumber primer oleh Usman dalam menggandakan mushaf al-Qur’an.
14. Sebutkan dan jelaskan hukum pidana yang dikodifikasikan dan tidak dikodifikasikan dalam pemahaman saudara
Jawaban:
Hukum Pidana yang dikodifikasi adalah KUHP (Kitab UU Hukum Pidana) sedangkan Hukum Pidana yang tidak dikodifikasi adalah Hukum Pidana diluar KUHP seperti UU Tindak Pidana Korupsi dan UU HAM.
Penjelasan:
Pengertian kodifikasi adalah proses menghimpun dan menyusun secara sistimatik berbagai hukum, regulasi atau peraturan di bidang tertentu yang ditetapkan oleh negara. Produk dari kegiatan kodifikasi dapat berupa kitab undang-undang (wet, code), contohnya adalah KUHP.
Sementara Hukum Pidana yang tidak dikodifikasi diartikan sebagai Tindak pidana khusus atau dikenal dengan istilah Hukum Pidana Khusus (Hukum Tindak Pidana Khusus). Hukum tindak pidana khusus berada di luar hukum pidana umum yang mengatur perbuatan tertentu atau berlaku terhadap orang tertentu (KUHP). Tindak pidana khusus merupakan bagian dari hukum pidana.
Menurut para ahli yaitu, Moeljatno, Simons, serta definisi pidana itu sendiri menurut Wirjono Prodjodikoro, Lamintang, Sudarto, dan Andi Hamzah. Tindak pidana itu sendiri biasa dikenal dengan istilah delik. Delik dalam kamus hukum merupakan perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang, seperti korupsi yang melanggar UU Tipikor dan genosida yang melanggar UU HAM.
15. Mengapa tidak semua hukum tertulis dapat dikodifikasikan?
karena hukum itu wajib dilakukan untuk pedoman manusia
16. apakah indonesia masih menganut kodifikasi dan unifikasi? klo iya apa contohnya
Apakah indonesia masih menganut kodifikasi dan unifikasi? Ya, Indonesia masih mengnut kodifikasi dan unifikasi.
Contohnya kodifikasi adalah: Hukum pidanan yang dimana ada didalam kitab undang-undang hukum pidana, hukum perdata yang dimana terdapat di dalam kitab undang-undang hukum perdata, dan juga hukum dagang yang dimana terdapat di dalam kitab undang-undang hukum dagang.
Contohnya unifikasi adalah: Dilakukan pembentukan Undang Undang Perkawinan yang dimana berguna sebagai sebuah bentuk penyatuan dan jugaa penyeragaman dari berbagai macam hukum yang dimana akan diberlakukan di negara Indonesia sebagai sebuah bentuk hukum nasional yang dimana akan mengatur tentang perkawinan.
PembahasanKodifikasi hukum diperlukan guna untuk dapat mengatasi tehradap tidak adanya sebuah kepastian dari hukum dan juga kesatuan dari sebuah hukum yang dimana ada pada sebuah negara Di Indonesia, sebelu terbentuknya kodifikasi atua sebuah hukum nasional, maka yang dimana berlaku adalah hukum adat.
Unifikasi hukum merupakan sebuah bentuk dari penyatuan hukum yang dimana kemudian berlaku secara nasional atau melkaukan penyatuan dari sebuah pemberlakuan hukum yang dimana dilakukan secara nasional.
Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang Galangan kapal merupakan hukum https://brainly.co.id/tugas/5258871
2. Materi tentang Jika di lihat isinya hukum pidana, hukum tata negara, hukum admintrasi negara, dan hukum inteksional adalah temasuk hukum https://brainly.co.id/tugas/15776558
3. Materi tentang Hukum yg berlaku di suatu daerah adalah https://brainly.co.id/tugas/6266694
-----------------------------
Detil jawaban
Kelas: 10
Mapel: PPKn
Bab: Bab 2 - Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
Kode: 10.9.2
Kata Kunci: Kodifikasi, Unifikasi, Hukum
17. Peraturan yang telah dikodifikasi
Hukum pidana,dikodifikasikan dalam kitab UU hukum pidana(KUHP)pada tahun 1918hukum pidana (kuhp)
18. 1. Jelaskan landasan yuridis dan sosiologis Eksistensi hukum pidana diluar kodifikasi dan berikan satu contoh kongkrit perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana diluar kodifikasi
JAWABAN DAN PENJELASAN:
Landasan yuridis eksistensi hukum pidana diluar kodifikasi adalah Pasal 1 ayat (2) KUHP yang menyatakan bahwa hukum pidana yang berlaku di Indonesia adalah hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan perundang-undangan pidana lainnya yang berlaku di Indonesia. Namun, Pasal 1 ayat (3) KUHP juga menyatakan bahwa perbuatan yang tidak diatur dalam ketentuan perundang-undangan pidana dapat dihukum apabila perbuatan tersebut bertentangan dengan rasa keadilan dan hukum yang berlaku di masyarakat.
Landasan sosiologis eksistensi hukum pidana diluar kodifikasi adalah adanya kebutuhan untuk menegakkan nilai-nilai dan norma-norma sosial yang dianggap penting oleh masyarakat, namun belum diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan pidana.
Contoh perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana diluar kodifikasi adalah :
perbuatan bullying atau perundungan yang tidak diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan pidana di Indonesia. Meskipun demikian, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai tindakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana apabila dianggap melanggar rasa keadilan dan hukum yang berlaku di masyarakat.
SEMOGA TERBANTU!
19. Contoh hukum tertulis yang telah dikodifikasikan adalah
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
20. Contoh Perundang-undangan yang dikodifikasikan adalah .....
Jawaban:
Contoh: KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), KUHPdt (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan KUHAP (Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana).
Penjelasan:
Semoga membantu Please, jangan dihapus21. yang dimaksud kodifikasi
pembukuan hukum dalam himpunan udang undang dalam materi yang samamenurut kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
kodifikasi Adalah himpunan berbagai peraturan dijadikan Undang - Undang.
jika melihat pada praktiknya, kodifikasi sering terjadi Dalam kesepakatan - kesepakatan International kemudian ketika kembali ke negara asal kesepakatan tersebut Di Undangkan kembali.
misal :
Ada kesepakatan Dalam forum PBB Bahwa hak - hak disabilitas harus dihargai. nah, yang dimaksud dengan kodifikasi Adalah ketika kesepakatan tersebut telah menjadi kesepakatan Dalam PBB, Maka itikad baik sebuah negara Adalah menjadikan peraturan tersebut Sebagai sebuah undang - undang Di negaranya.
Karena, Pada dasarnya kesepakatan yang dibuat dalam forum international tidak dapat mempengaruhi aturan - aturan yang Ada dalam suatu negara. hasil kesepakatan tersebut hanya seperti himbauan, agar negara tersebut memerhatikan kesepakatan kalau seandainya membuat Undang - undang yang ada hubungannya dengan kesepakatan international.
22. jelaskan kodifikasi wedangga?
Penjelasan:
Keterangan :
Kitab suci Weda ada 2 yaitu kitab weda Sruti dan kitab weda Smerti. Kitab suci weda Sruti adalah kitab suci yang di wahyukan oleh Ida Sang Hyang Widhi melalui para Maha Rsi dengan mendengarkan secara langsung. Sedangkan Kitab suci weda Smerti adalah kitab suci weda yang ditulis berdasarkan ingatan atau tafsiran oleh para Maha Rsi dari wahyu Ida Sang Hyang Widhi.
Kitab suci weda Sruti berdasarkan sifat isinya dibagi menjadi 3 yaitu :
- Bagian Mantra Samhita
- Bagian Brahmana / Karma Kanda
- Bagian Upanisad dan Aranyaka
Bagian Mantra Samhita berisikan syair atau prosa liris atau Sansekerta weda yang terdiri dari :
- Reg Weda Samhita
Reg Weda Samhita dihimpun oleh Maha Rsi Pulaha / Paila. Reg Weda Samhita merupakan kumpulan mantra-mantra yang isinya memuat ajaran-ajaran umum dalam bentuk pujaan Rc atau Rcas ( arc berarti memuja ) atau pujaan kehadapan Tuhan. Reg Weda Samhita terdiri dari 10.552 mantra dengan pendetanya bernama Hotri ( Hotr ).
- Sama Weda Samhita
Sama Weda Samhita dihimpun oleh Maha Rsi Jaimini. Sama Weda Samhita merupakan kumpulan mantra-mantra yang isinya memuat tentang ajaran-ajaran umum mengenai lagu-lagu pujaan atau saman. Sama Weda Samhita terdiri dari 1.875 mantra dengan pendetanya bernama Uggatri atau Udgatri.
- Yajur Weda Samhita
Yajur Weda Samhita dihimpun oleh Maha Rsi Waisampayana. Yajur Weda Samhita merupakan kumpulan mantra-mantra yang isinya memuat ajaran umum mengenai pokok-pokok yajna (yajus, pluralnya Yajumsi). Yajur Weda Samhita terdiri dari 1.975 mantra dengan pendetanya bernama Adwaryu.
- Atharwa Weda Samhita
Atharwa Weda Samhita dihimpun oleh Maha Rsi Sumantu. Atharwa Weda Samhita merupakan kumpulan mantra-mantra yang isinya memuat ajaran yang bersifat magis ( Atharwan ) atau memuat ajaran kehidupan sehari-hari. Atharwa Weda Samhita terdiri dari 5.987 mantra dengan pendetanya bernama Brahmana.
23. Jelaskanlah perbedaan hukum tertulis yang dikodifikasi dan tidak terkodifikasi!
Jawaban:
Hukum Dikodifikasi:
Hukum tertulis yang telah tersusun dan diurutkan secara sistematis dan komplit serta sudah lengkap contoh nya adalah KUH pendidikan.
Hukum Tidak Terkodifikasi
Hukum tertulis yang belum di urutkan secara sistematis dan masih belum lengkap serta memerlukan aturan pelaksana dalam penerapan nya contoh nya adalah Undang undang.
Terimakasih semoga bermanfaat....
24. Pengertian konstitusi tidak tertulis adalah bahwa kontistusi dalam suatu negara tersebut adalah.... A. tidak ada tulisannya sama sekali B. Ada tertulis dan terkodifikasi (sistematis) C. Ada tertulis tapi tidak terkodifikasi (tidak sistematis) D. Tidak tertulis dan terkodifikasi (sistematis)
Jawaban:
d.
Penjelasan:
semoga membantu maaf kalau salah >,<
25. Kodifikasi adalah....
Jawaban:
- kodifikasi adalah proses pengumpulan hukum-hukum di wilayah tertentu untuk menghasilkan sebuah kitab undang-undang.Penjelasan:
# Jadikan tercedas yah ^^
Jawaban:
bisa di bilang kodifikasi pembukuan hukum dalam himpunan udang undang dalam materi yang sama
semoga membantu jangan lupa jadiin jawaban tercerdas:)
26. Contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
contoh nya yaitu:
pp ( peraturan pemerintah )
uu ( undang 2 )
kepres ( keputusan presiden )
27. menjelaskan makna kodifikasi beserta contohnya
loh ko sama aku juga nanya itu tapi gak ada yg jawab
28. Berikan 4 contoh hukum yang dikodifikasi di Indonesia!
Jawaban:
- peraturan pemerintah
-undang-undang
-keputusan presiden
-hukum adat
29. salah satu contoh hukum yang telah dikodifikasi adalah
a. Di Eropa :
1.Corpus Iuris Civilis (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh kaisar Justianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527 – 565.
2.Code Civil (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Perancis dalam tahun 1604.
b. Di Indonesia
1.Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (01 Mei 1848)
2.Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (01 Mei 1848)
3.Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (01 Januari 1918)
4.Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), 31 Desember 1981.
30. Mengapa hukum administrasi negara sulit sekali dikodifikasikan tidak sebagaimana hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang. jelaskan
Penjelasan:
karena melanggar hukum sebab waktu pedangan jual gak bener
31. pengertian kodifikasi
Kodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah
32. Kapan hukum perdata pertama kali dikelola dan dikodifikasikan
Jawaban:
Kodifikasi mengenai Hukum Perdata disahkan melalui Koninklijk Besuit tanggal 10 April 1838 dengan Staatsblad 1838 Nomor 12 yang dinyatakan berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1838, dan melalUi pengumuman Gubernur jendral Hindia Belanda tanggal 3 Desember 1847,dinyatakan bahwa sejak Tanggal 1 Mei 1848 B.W33. Jelaskan sejarah kodifikasi ( baik hukum perdata dan hukum pidana) di Indonesia!
Jawaban:
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUHPerdata KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
Yang dimaksud dengan benda meliputi
benda berwujud yang tidak bergerak misalnya tanah, bangunan dan kapal
benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak
benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
mengatur tentang hukum perikatan (perjanjian) walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda, yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan.
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian. Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Hukum perdata merupakan salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Hukum pidana :
Kodifikasi hukum pidana tersebut didahului dengan berlakunya hukum pidana tertulis pertama kali pada zaman pemerintahan Belanda melalui Bataviasche Statuten tahun 1642 dengan beberapa pembaruannya dan Interimaire Strafbepalingen tahun 1848 yang kemudian menjadi hapus setelah berlakunya kodifikasi hukum pidana.
Penjelasan:
Semoga membantu maaf kalo salah.
34. tulisankan contoh hukum tertulis yang telah dikodifikasikan
Jawaban:
UUD 1945, keputusan presiden, KUHP, dan lain-lain.
Penjelasan:
maaf kalau salah
35. weda dikodifikasi oleh
Dalam menyusun kembali ribuan ayat-ayat yang tersebar luas, upaya pengkodifikasian telah ditempuh dengan memperhatikan berbagai pertimbangan. Termasuk di dalamnya adalah aspek kemudahan yang telah diwariskan sebagai adanya system guru perampara.
Dalam melakukan pengkodifikasian terdapat ilmu menulis, ilmu menulis tersebut baru bnyak dipakai tidak lebih dari 100 SM sebagaimana dapat dibuktikan dari penemuan prasati bahkan tidak bmungkin lebih dari 900 SM. Pendapat lain mengatakan diperkirakan masa turunnya Weda antara tahun 2000 sampai dengan 1500 SM. Pada 1000 SM dan 800 SM.
Kalau kita perhatikan secara seksama mengenai isi samhita yang ada sekarang tampak adanya metode dan sistem pengkodifikasiannya telah dilakukan secara cermat dan terkoordinir dengn baik. Dalam kitab Brahmana Purana, kita mendapatkan keterangan mengenai cara kodifikasi secara umum menurut teori relatifitas, dikemukakkan bahwa Weda diturunkan pertama kali pada zaman Treta Yuga, kemudian selama masa Treta Yuga, Weda dipelajari pada zaman Dwapara. Kodifikasi dilakukan pada zaman Waiwastamanu oleh Bhagawan Byasa yang juga dikenal Kresna Dwaipayana dan dibantu oleh para siswanya :
a. Bhagawan Pulaha menghimpun Rg. Weda Samhita
b. Bhagawan Jemini menghimpun Sama Weda Samhita
c. Bhagawan Waisampayana menghimpun Yajur Weda Samhita
d. Bhagawan Sumanta menghimpun Atharwa Weda Samhita
Penghimpunan ayat – ayat suci didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut :
a. Penghimpunan berdasarkan umur mantra saat diturunkan
b. Penghimpunan didasarkan atas pengelompokan isi dan peruntukannya
c. Penghimpunan atas dasar resensi menurut keluarga Rsi yang menerima/ mengubahnya.
Untuk memahami ke 3 metode itu dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Penghimpunan Berdasarkan Umur Mantra
Dari keempat weda, Rg. Weda, Yajur Weda, Sama Weda dan Atarwa Weda para ahli berpendapat bahwa Rg. Weda adalah Weda yang tertua dan sumber pertama untuk Weda-weda lainnya.
Dr. B.G. Tilak, menduga bahwa Rg. Weda diturunkan sekitar tahun 4000 SM. Sedangkan para sarjana Barat maupun Timur memperkirakan Rg. Weda diturunkan sekitar tahun 2000 SM.
Untuk menentukan perkiraan tahun turunnya mantra-mantra Weda, banyak teori yang dipergunakan. Selain itu, juga ditinjau dari aspek bahasa, astronomi, penentuan nama-nama geografi dan nama-nama suku bangsa, serta tidak kalah pentingnya adalah penemuan-penemuan arkeologi. Berdasarkan penemuan tersebut disimpulkan bahwa Rg. Weda, Sama Weda, dan Atharwa Weda merupakan mantra -mantra yang disusun setelah Rg. Weda. Umumnya ketiga Weda tersebut merupakan ulangan/titipan kembali dari apa yang terdapat dalam Rg. Weda.
b. Penghimpunan Didasarkan Atas Pengelompokan Isi Dan Peruntukannya
Kondifikasi Weda juga ditempuh dan diupayakan atas dasar isi dan penggunaannya. Berdasarkan sistem pertimbangan mentri dan luas ruang lingkup isisnya, malah jenis buku weda itu banyak. Weda itu mencakup berbagai aspek kehidupan yang menyangkut manusia. Maharsi Manu membagi jenis isi Weda itu kedalam dua kelompok besar yang di sebut:
1. Weda Sruti
2. weda Smrti
Pembagian dalam dua jenis ini di pakai selanjutnya untuk menambahkan semua jenis buku yang dikelompokan sebagai kitab Weda baik secara tradisional maupun secara internasional ilmiah. Kelompok Weda Sruti isinya hanya memuat wahyu sedangkan kelompok Smrti isinya adalah sebagai ingatan kembali terhadap Sruti. Jadi Smrti merupakan, buku pedoman yang isisnya tidak bertentangan denga Sruti, bila di bandingkan dengan ilmu politik Sruti merupakan UUD nya Hindu sedangkan Smrti adalah UU. pokok dan UU. pelaksanaanya adalah Nibandha. Kedua- duanya merupakan sumber hukum yang mengikat yang harus di terima, oleh karena itu ”Bagawan Manu” menegaskan dalam Wedanya “Manawa dharmasasatra’’II 10.
36. Berdasarkan waktu berlakunya, hukum tidak tertulis dibagi menjadi dua, yaitu..... a. Hukum positif dan hukum negatifb. Hukum yang dikodifikasikan dan hukum yang tidak dikodifikasikanc. Hukum pidana dan hukum perdatad. Hukum adat dan hukum negara
Jawaban:
A. Hukum positif dan hukum negatif
Penjelasan:
Hukum berdasarkan waktu berlakunya dibedakan menjadi: Hukum Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku pada saat ini atau hukum positif.
Hukum Ius Constituendum adalah hukum yang berlaku pada masa yang akan datang (RUU).
37. contoh norma yang belum dibukukan/kodifikasi adalah
norma yang belum dibukukan\kodifikasi yaitu norma adat
38. apakah uu agraria adalah contoh hukum yang di kodifikasikan ?
benar bahwa UU agraria adalah contoh hukum yg dikodifikasikan.
itu yg dapat saya jawab kak.
semoga membantu
39. Apa yang dimaksud Kodifikasi Hukum
adlah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).Kodifikasi hukumYang dimaksud dengan kodifikasi hukum adlah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu.
40. Proses kodifikasi hadis
Jawaban:
Jawabanya ada di atas ya