Apa yang membedakan hermeneutik paul ricoeur dan hermeneutik lain?
1. Apa yang membedakan hermeneutik paul ricoeur dan hermeneutik lain?
Perbedaan hermeneutik Paul Ricoeur dengan yang lainnya adalah : hermeneutik Paul Ricoeur mengemukakan bahwa hermeneutik berkaitan dengan metode tentang penafsiran. Sedangkan Hermeneutik lainnya (menurut Friederich Schleimacher) beranggapan jika kegiatan mengkaji sastra atau seni sudah dilakukan, maka itu sudah cukup.
Pembahasan
Menurut bahasa, kata hermeneutika berasal dari bahasa Yunani yaitu hermeneuein yang memiliki arti yaitu menafsir. Namun secara istilah diartikan sebagai interpretasi atau penafsiran. Bila di Indonesia kan kata hermeneuein menjadi hermeneutika yang memiliki makna yakni menafsirkan atau mengungkapkan pikiran seseorang melalui kata-kata.
Terdapat dua orang tokoh yang menjadi rujukan mengenai hermeneutika yaitu Paul Ricoeur dan Friederich Schleimacher. Dua pakar ini memiliki pandangan yang berbeda-beda, namun ada hubungan yang kuat antara keduanya. Paul Ricoeur mengembangkan konsep hermeneutika dari Friederich Schleimacher, dimana ia menawarkan tiga langkah penafsiran, yaitu:
Pemahaman dari simbol ke simbol.Pemberian makna terhadap simbol,Berpikir dengan menggunakan simbol sebagai titiknya.Hermeneutik menurut Friederich Schleimache bahwa seorang penafsir harus memiliki kemampuan untuk memahami sebuah wacana. Lebih dikenal dengan lingkaran. Menafsirkan sebuah teks ataupun wacana adalah kegiatan reproduktif, yaitu menghadirkan kembali seluruh perasaan, pikiran, serta kehendak dari seorang pengarang seasli mungkin melalui empati dan rekontruksi.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang penafsiran ayat al-qur'an https://brainly.co.id/tugas/50952683
#BelajarBersamaBrainly #SPJ4
2. Apakah yang dimaksud dengan Hermeneutik?
Jawaban:
sebuah teori yang mengatur tentang metode penafsiran, yaitu interpretasi terhadap teks dan tanda- tanda lain yang dapat dianggap sebagai teks (Palmer,1969). Perluasan makna teks ini berimbas kepada interpretasi wacana-wacana lain selain teks yang tertulis itu sendiri.
Penjelasan:
maaf klo salah
Jawaban:
Hermeneutik adalah sebuah teori yang mengatur tentang metode penefsiran , yaitu interprestasi terhadap teks dan tanda - tanda lain yang dianggap sebagai teks (Plamer, 1969) .
Pembahasan:
Hermeneutik adalah suatu ilmu filsalfat yang memperlajari tentang inprestasi makna.
Penjelasan:
#Smoga membantu
#Jadikan jawaban tercerdas
3. hubungan hermeneutik dan bahasa
Hermeneutik adalah studi tentang interpretasi teks atau bahasa. Oleh karena itu, hubungan antara hermeneutik dan bahasa sangat erat. Bahasa adalah medium yang digunakan untuk menyampaikan pesan atau informasi, sedangkan hermeneutik adalah cara kita memahami pesan atau informasi tersebut.
Dalam hermeneutik, bahasa digunakan sebagai sarana untuk mengakses makna yang terkandung dalam teks atau pesan. Bahasa adalah alat penting dalam proses interpretasi, karena pemahaman terhadap teks tergantung pada pemahaman terhadap bahasa yang digunakan dalam teks tersebut.
Namun, bahasa juga dapat menjadi kendala dalam proses interpretasi, terutama jika bahasa yang digunakan dalam teks tersebut asing atau tidak familiar bagi pembaca atau penerjemah. Oleh karena itu, penggunaan bahasa dalam hermeneutik harus dipahami dengan baik, dan kadang-kadang diperlukan pemahaman lintas budaya untuk menghindari kesalahan interpretasi.
Dalam kesimpulannya, hermeneutik dan bahasa saling terkait erat, karena bahasa adalah medium yang digunakan untuk menyampaikan pesan dan informasi yang kemudian diinterpretasikan oleh hermeneutik. Bahasa menjadi kunci penting dalam proses interpretasi dan pengambilan makna dari teks.
4. Lakukan analisa hubungan perbedaan antara aliran metodologi penafsiran hermeneutik berciri khas kompleks multidimensional dibandingkan dengan aliran metodologi penafsiran positivistik berciri khas pragmatis dan berkepastian hukum dalam memecahkan kontroversi pemanfaatan metode penafsiran yang benar dan baik
Jawaban:
Perbedaan antara aliran metodologi penafsiran hermeneutik dan penafsiran positivistik dalam konteks pemanfaatan metode penafsiran yang benar dan baik adalah sebagai berikut:
1. Hermeneutik: Hermeneutik memiliki pendekatan kompleks multidimensional yang menekankan pemahaman subjektif dan interpretasi kontekstual. Hermeneutik berfokus pada pemaknaan teks dan mempertimbangkan faktor-faktor seperti latar belakang budaya, nilai-nilai, dan pengalaman pribadi penafsir. Tujuannya adalah mencapai pemahaman yang lebih dalam dan holistik.
2. Positivistik: Penafsiran positivistik cenderung berciri pragmatis dan berkepastian hukum. Pendekatannya lebih objektif dan berfokus pada penelitian empiris yang terukur dan terverifikasi. Metode ini menekankan pada kepastian dan obyektivitas dalam penafsiran. Tujuannya adalah mencapai generalisasi yang umum dan prediksi yang dapat diukur.
Dalam memecahkan kontroversi pemanfaatan metode penafsiran yang benar dan baik, hubungan antara kedua aliran ini kompleks. Hermeneutik menekankan pada pemahaman kontekstual dan pemaknaan yang lebih dalam, sementara penafsiran positivistik cenderung fokus pada obyektivitas dan kepastian hukum. Pemilihan metode penafsiran yang tepat tergantung pada sifat dan tujuan penelitian serta konteks yang relevan.
maaf kalau salah, semoga membantu!
5. Soal Kasus : Sesat Pikir Melawan Berpikir Benar dalam Aplikasi Hermenautika Sebagian sarjana hukum itu menafsirkan tulisan hukumnya adalah dilakukan secara metodologis, sembari melengkapinya dengan landasan filosofisnya dengan merujuk pada hermeneutika “hukumnya Hans-Georg Gadamer” (Gadamer, Hans-Georg. 2004). Namun Hermeneutika Hans-Georg Gadamer ini adalah hermeneutika filosofis yang dapat diaplikasikan dalam bidang hukum, teologi dan filologi. Sehingga, hermeneutika ini bekerjanya bersifat umum dalam tataran ontologis. Padahal pemahaman yang demikian ini bukan merupakan ranah utama dalam ilmu hukum, karena penafsiran dalam ilmu hukum itu lebih berkarakter epistemologis atau sebut saja metodologis, yang dianggap keliru oleh pandangan Gadamer itu. Pandangan yang hanya ontologis ataupun epistemologis bisa secara potensial membuat sesat pikir mengenai pemanfaatan hermeneutika hukum. Hans George Gadamer (1965) menyebutkan bahwa ilmu hukum satu lembaran hermeneutik yang diaplikasikan pada aspek hukum di kehidupan bermasyarakat. Hermeneutika adalah aliran kefilsafatan dalam pemahaman teks atau hal tertentu. Diawali mitos Yunani hermeneutika (Hermes) adalah menjembatani kesenjangan antara “bahasa dewa dengan bahasa manusia” yaitu “hermeneuin” yaitu menafsirkan atau menginterpretasikan. Dalam perjalanan waktu faham hermeneutic membuahkan banyak aliran dan metodologi. Saat ini penggunaan hermeneutika begitu luas dan sering dipergunakan, yang menunujukkan urgensinya untuk dibutuhkan . Di Indonesia para ahli hukum maupun para pihak di dunia peradilan, meraka makin melihat urgensi penggunaan metode hermeneutika yang filosofis daripada menafsirkan teks gramatikal untuk memahami hukum. Problema hukum begitu kompleks, penafsiran hukum merupakan bagian problematika yang selalu hadir di dunia peradilan ataupun kajian positivisme hukum, yang harus diselesaikan dengan benar dan baik berdasarkan asas-asas legalitas dan legitimasi secara bersamaan. Karena penafsiran yang memenuhi unsur-unsur ‘legalitas’ belum tentu memenuhi unsur-unsur ‘legitimasi’. Demikian pula sebaliknya kecukupan penafsiran yang mencukupi unsur-unsur ‘legitimasi’ belum tentu memenuhi unsur-unsur ‘legalitas’. Pertanyaan : anda bebas menentukan asumsi-asumsi apa saja yang semestinya melekat, diberikan dan ada di dalam konteks contoh kasus peristiwa yang diberikan dalam Soal ini. Sehingga anda-pun dapat berinterpretasi secara relevan faktor-faktor apa saja yang semestinya masuk dalam analisis kasusnya tersebut. SOAL 1 :Lakukan analisa alasan pemanfaatan hermeneutika berdasarkan urgensinya sebagai metode interpretasi hukum dalam konteks koherensi interpretasi hukum dalam dunia peradilan dan kajian positivisme hukum. (Max 500 kata)SOAL 2 :Hubungkan dalam satu mata rantai perkembangan aliran hermeneutika dengan ciri khas penggunaan metodologi ilmu hukumnya sesuai periode waktunya (Max 500 kata). SOAL 3 :Simpulkan arti dan makna hermeneutika hukum dengan menggunakan kata-kata kunci dari berbagai berbagai aliran dan definisi yang dikenal ( Max 500 kata).
1. Pemafaatan hermeneutika dalam konteks interpretasi hukum sangat lah penting sebab dengan metode ini, kita bisa mencapai koherensi dalam penafrisan hukum. Baik itu di peradilan maupun dalam konteks kajian positivism hukum. Ringkasnya, hermeneutika mampu mengurai kompleksitas terhadap pemahaman hukum dan memberikan kerangka kerja filosofis sehingga penafsiran terarah dengan baik.
2. Mata rantai perkembangan aliran hermeneutika dengan ciri khas penggunaan metodologi ilmu hukumnya sesuai periode waktunya adalah sebagai berikut:
Hermeneutika klasik (abad 18 – awal abad 19), cirinya masih dipengaruhi teks agama dan sastra.Hermeneutika historis (abad ke -19 – awal abad ke-20), cirinya melibatkan metodologi sejarah utamanya dalam mengurai evolusi hukum dalam suatu penafsiran.Hermeneutika filosofis (awal abad ke-20 – zaman kontemporer), cirinya mementinkan dialog interpretatif, diusung oleh Hans-Georg Gadamer.Hermeneutika Mmultidisiplin (zaman kontemporer), cirinya adalah menepatkan penafiran hukum sebagai sesuatu yang sangat kompleks dan luas sehingga harus menggunakan pendekatan yang kompleks pula (lebih fleksibel).3. Hermeneutika hukum merupakan pendekatan interpretatif yang merangkul pluralitas aliran dan menyatukan unsur-unsur filosofis dan epistemologis dalam pemahaman hukum. Ini dipergunakan untuk mencapai koherensi dalam interpretasi hukum, mengatasi kompleksitas dalam permasalahan hukum serta guna menjembatani kesenjangan antarteks hukum.
PembahasanSoal di atas berkaitan dengan gagasan penggunaan hermenautika dalam melawan sesat pikir dalam penafsiran hukum. Hermeneutika sendiri adalah salah satu dari skeian cabang filsafat yang secara khusus mempelajari interpretasi makna sehingga sangat ideal digunakan sebagai salah satu metode dalam menafsirkan hukum agar lebih koheren.
Pelajari Lebih LanjutMateri tentang Indonesia sebagai salah satu negara hukum https://brainly.co.id/tugas/21778093#BelajarBersamaBrainly
#SPJ1
6. Apa yang dimaksud dengan pendekatan hermeneutik
Jawaban:
Hermeneutika adalah salah satu jenis filsafat yang mempelajari tentang interpretasi makna. Nama hermeneutika diambil dari kata kerja dalam bahasa Yunani hermeneuein yang berarti, menafsirkan, memberi pemahaman, atau menerjemahkan. Jika dirunut lebih lanjut, kata kerja tersebut diambil dari nama Hermes, dewa Pengetahuan dalam mitologi Yunani yang bertugas sebagai pemberi pemahaman kepada manusia terkait pesan yang disampaikan oleh para dewa-dewa di Olympus. Fungsi Hermes adalah penting sebab bila terjadi kesalahpahaman tentang pesan dewa-dewa, akibatnya akan fatal bagi seluruh umat manusia. Hermes harus mampu menginterpretasikan atau menyadur sebuah pesan ke dalam bahasa yang dipergunakan oleh pendengarnya. Sejak saat itu Hermes menjadi simbol seorang duta yang dibebani dengan sebuah misi tertentu. Berhasil-tidaknya misi itu sepenuhnya tergantung pada cara bagaimana pesan itu disampaikan.
Oleh karena itu, hermeneutik pada akhirnya diartikan sebagai ‘proses mengubah sesuatu atau situasi ketidaktahuan menjadi mengerti.
Semoga Membantu:)
7. Apa yang dimaksud dengan Hermeneutik islam?
Jawaban:
Hermeneutika adalah salah satu jenis filsafat yang mempelajari tentang interpretasi makna. ... Oleh karena itu, hermeneutik pada akhirnya diartikan sebagai 'proses mengubah sesuatu atau situasi ke tidak tahuan menjadi mengerti'.
#sejutapohob
8. Carilah pengertian atau definisi secara sederhana mengenai penjelasan tentang Semiotik dan Hermeneutik.Tolong Bantu kawan
Jawaban:
Hermeneutika dan Semiotika adalah suatu alat untuk menjabarkan suatu penafsiran yang digunakan dalam mencari suatu makna yang tersembunyi dalam suatu teks atau tanda. Hermeneutika secara umum didefinisikan sebagai suatu teori atau filsafat tentang interpretasi makna.
Penjelasan:
smoga membantu iy
9. Ada lima tujuan dalam mempelajari hermeneutik sebutkan dan jelaskan
Jawaban:
salah satuny ; menafsirkan makna dan pesan seobjektif mungkin sesuai dengan yang diinginkan teks. Teks itu sendiri tentu saja tidak terbatas pada fakta otonom yang tertulis atau terlukis (visual), tetapi selalu berkaitan dengan konteks.
10. apa yang dimaksud dengan induktif,deduktif,sintetis,hermeneutik,intuitif?
induktif: paragraf yg gagasan utama nya terletak di akhir
deduktif: paragraf yg gagasan utama nya terletak di awal
cuma itu saja yg tau^^
11. Soal Kasus: Kontroversi Aplikasi Hermenautika Pendekatan metodologis penafsiran hukum merupakan kelaziman bagi para sarjana hukum dalam menafsirkan suatu norma hukum dalam karya tulisan/putusan hukumnya. Namun Hermeneutika HansGeorg Gadamer (2004) mengatakan bahwa hermeneutika itu filosofinya dapat diaplikasikan dalam bidang hukum, teologi dan filologi, sifatnya umum dalam tataran ontologis. Padahal pemahaman yang demikian ini bukan merupakan ranah utama ilmu hukum, karena penafsiran dalam ilmu hukum itu lebih dominan berkarater epistemologis. Pandangan hanya ontologis ataupun epistemologis bisa secara potensial membuat sesat pikir mengenai pemanfaatan hermeneutika hukum. Sehingga hermeneutika adalah aliran kefilsafatan yang merupakan rumah besar pembacaan teks atau hal tertentu di dalamnya banyak aliran pemikiran (Muhammad Ilham Hermawan, --). Hal demikian memunculkan pandangan dan sikap para hakim dan ahli hukum bahwa pendekatan hermeneutik hukum tidak praktis namun sekedar memenuhi unsur filosifis. Manakala seorang hakim diberi tugas mengadili dan menyelesaikan suatu kasus hukum, maka ia melakukan kegiatan interpretasi. Hakim wajib memahami fakta peristiwa yang terjadi dan masalah hukumnya yang timbul. Hakim harus menerapkan hukum yang benar terhadap kasus tersebut. Jadi, seorang hakim bukan hanya berusaha memahami dan menginterpretasi teks yuridis, tetapi juga interpretasi terhadap kenyataan yang menimbulkan masalah hukum. Namun sebuah penelitian mendalam telah dilakukan pada para hakim di AS yang mengungkapkan bahwa ternyata para hakim lebih banyak bersikap pragmatis daripada kebutuhan logis akan interpretasi dalam penerapan hukum (Lief H. Carter, 1992). Situasi yang berlangsung di AS terjadi juga di Indonesia (Jurnal Konstitusi, Volume 13, Nomor 1, Maret 2016). Berpijak dari hasil penelitian perihal kebutuhan akan prinisip-prinsip hermeneutika hukum sebagai patokan dalam penerapan hukum baik di pengadilan maupun di luar pengadilan menjadi dipertanyakan kepraktisannya. Di Indonesia para ahli hukum maupun para pihak di dunia peradilan, sekalipun melihat urgensi penggunaan metode hermeneutika yang filosofis daripada menafsirkan teks gramatikal untuk memahami hukum, juga melihat kekompleksitasan dan ketidakpraktisan hermeneutik hukum. Problema hukum sudah begitu kompleks, sedangkan penafsiran hukum hermeneutik menambah kerumitan persoalan di dunia peradilan ataupun kajian positivisme hukum. Para hakim, lawyers dan ahli hukum sudah merasa cukup bahwa menganalisis dan mengintepretasikan norma ataupun persoalan hukum adalah cukup dengan menggunakan tolok ukur penafsiran yang memenuhi unsur-unsur ‘legalitas’ dan ‘legitimasi’ dalam memutuskan persoalan hukum. Apa-apa yang yang sudah ‘legal’, namun belum tentu memenuhi unsurunsur ‘legitimasi’. Demikian pula sebaliknya kecukupan penafsiran yang mencukupi unsur-unsur ‘legitimasi’ belum tentu memenuhi unsur-unsur ‘legalitas’. Pendekatan praktis akan penggunaan asas ‘legality’ dan “legitimacy’ ternyata tentu dapat pula diurai dengan sangat kompleksnya yang tidak. Sehingga ini amat tergantung dari kemampuan analitis seorang hakim ataupun ahli hukum tersebut. 1. Pertanyaan/Perintah Soal: Saudara mahasiswa, anda bebas menentukan asumsi-asumsi apa saja yang semestinya melekat, diberikan dan ada di dalam konteks contoh kasus peristiwa yang diberikan dalam ‘soal ini’. Sehingga anda-pun dapat relatif bebas berinterpretasi secara relevan faktor-faktor apa saja yang semestinya masuk dalam analisis terhadap kasusnya tersebut. Lakukan penilaian/justifikasi atas urgensi pemanfaatan hermeneutika berdasarkan kasus contoh kontroversi tersebut di atas sebagai metode interpretasi hukum dalam dunia peradilan dan kajian positivisme hukum. (Max 500 kata) 2. Pertanyaan: Saudara mahasiswa, anda bebas menentukan asumsi-asumsi apa saja yang semestinya melekat, diberikan dan ada di dalam konteks contoh kasus peristiwa yang diberikan dalam Soal ini. Sehingga andapun relatif bebas dapat berinterpretasi secara relevan faktor-faktor apa saja yang semestinya masuk dalam analisis kasusnya tersebut. Lakukan analisa hubungan perbedaan antara aliran metodologi penafsiran hermeneutik berciri khas kompleks multidimensional dibandingkan dengan aliran metodologi penafsiran positivistik berciri khas pragmatis dan berkepastian hukum dalam memecahkan kontroversi pemanfaatan metode penafsiran yang benar dan baik (Max 500 kata). 3. Pertanyaan: Saudara mahasiswa, anda bebas menentukan asumsi-asumsi apa saja yang semestinya melekat, diberikan dan ada di dalam konteks contoh kasus peristiwa yang diberikan dalam Soal Tugas-2 ini. Sehingga anda-pun relatif bebas dapat berinterpretasi secara relevan faktor-faktor apa saja yang semestinya masuk dalam analisis kasusnya tersebut. Buat kesimpulan dengan deskripsi singkatnya, atas perbedaan arti dan makna penafsiran hermeneutika hukum terbanding dengan penafsiran positivistic dengan menggunakan kata-kata kuncinya (Dapat menggunakan matriks, Max 500 kata).
Penjelasan:
Jangan lupa follow & berikan lencana jawaban tercerdas!
Untuk joki tugas SD, SMP, SMA/K & Kuliah silahkan hubungi :
Instagram : @diannputra
WA : 083195935499
1. Penilaian/Justifikasi Urgensi Pemanfaatan Hermeneutika dalam Dunia Peradilan dan Kajian Positivisme Hukum
Dalam konteks kasus kontroversi pemanfaatan hermeneutika sebagai metode interpretasi hukum dalam dunia peradilan dan kajian positivisme hukum, ada beberapa alasan yang mendukung urgensi pemanfaatan hermeneutika sebagai metode interpretasi hukum yang relevan.
*JAWABAN LENGKAPNYA SILAHKAN CH4T KE N0 DIATAS!
12. Soal1. Apa yang anda mengerti tentang konflik? Coba Gunakan metode critical history untuk menjelaskan ttg pengertian konflik menurut anda?2. Coba tunjukkan suatu contoh konflik yang berhubungan dengan aspek ekonomi dan kekuasaan, lalu uraikan mengapa konflik itu terjadi, siapa saja yang menjadi aktor intelektual dan bagaiamana jaringan antar aktor itu berlangsung? Mei 1998 adalah sebuah icon perrubahan sosial-politik di indonesia yang sangat penting, di antaranya kerusuhan sosial secara menyeluruh di indonesia, dimulainya pemerintahan reformasi di Indonesia, dan jatuhnya kekuasaan orde baru. Coba kritisi peran2 intelektual dalam kerusuhan mei 98 secara umum?3. Dalam memahami sebuah fakta historis ada yang disebut sebagai metode kritik sejarah, didalamnya ada pendekatan hermeneutik. Bagaimana cara kerja pendekatan tersebut agar dalam penggalian fakta sejarah dapat diungkap secara kritis, tajam dan mendalam ?Tolong bantuin dong): terima kasih :)
Jawaban:
1. Konflik adalah percekcokan, pertentangan, atau perselisihan. Ketika manusia satu dengan lainnya ingin menjadi subyek yang tak terelakan, atau bahkan berkuasa atas yang lain. Asas kepentingan dan egosentrisme kerap menjadi musabab dari sebuah konflik. Namun daripada itu, konflik juga menyebabkan evaluasi atau terciptanya jalan baru dari sebuah jaman dengan permasalahannya. Konflik juga sangat sarat dengan permasalahan-permasalahan humanistik, sebagaimana subyek memandang 'yang lain' sebagai obyek. Namun selain itu, konflik juga merupakan dialektika dari pengalaman subyek yang sangat konservatif, atau menutup celah untuk mempertimbangkan sebuah gagasan atau sikap baru dari 'yang lain' sehingga yang kemudian akan menciptakan konsensus, dan keseimbangan dari setiap yang terlibat.
3. Ibn Khaldun dengan kritiknya terhadap sejarah. Ia mengkritik bahwa orang-orang pada masa itu masih menggunakan bahasa-bahasa mistik terlebih-lebih masih memasukan mitos ke dalam teks sejarah. Maka dari kasus itu, pemaknaan bahasa menjadi luas karena bentuk bahasa yang dipakai adalah bahasa yang mistik. Namun multi-tafsir bukanlah hal yang baru terhadap kegiatan membaca sejarah, tidak heran karena teks sejarah sendiri kadang masih kekurangan kosa kata yang tepat untuk bisa menyampaikan informasinya yang lugas. Keterbatasan para sejarahwan terjadi bukan hanya informasinya terhadap sejarah itu sendiri melainkan juga kosa kata yang digunakan terkadang masih multi-tafsir, atau bahkan masih menggunakan gaya menulis yang mite.
13. Manakala seorang hakim diberi tugas mengadili dan menyelesaikan suatu masalah hukum, maka ia acapkali melakukan kegiatan interpretasi. Bagaimanapun, hakim berkewajiban secara moral memahami fakta yang terjadi dan masalah hukum yang timbul dari peristiwa. Lalu, ia menerapkan hukum yang benar terhadap kasus tersebut. Jadi, seorang hakim bukan hanya berusaha memahami dan menginterpretasi teks yuridis, tetapi juga interpretasi terhadap kenyataan yang menimbulkan masalah hukum. Konsep ‘penyalahgunaan wewenang’ merupakan konsep hukum yang tepat dijadikan bahan analisis, sehingga tergambarkan peran penting para pemangku kepentingan hukum dalam menggunakan hermeneutika. Detournement de pouvoir (bahasa Perancis), dimuat dalam Pasal 53 ayat (2) hurub b UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Konsep menyalahgunakan wewenang ini diatur pula dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga dimuat dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan kemudian juga menyinggungnya. Lantas, apakah berbeda istilah ‘penyalahgunaan wewenang’ dan ‘penyalahgunaan kewenangan’ yang digunakan dalam perundang-undangan tersebut?. Cara pandang hermeneutika hukum melihat makna ‘penyalahgunaan wewenang’ tentu tidak sederhana karena bersifat multi-dimensional. Di sinilah peran hakim memahami dan menafsir teks perundang-undangan sekaligus menginterpretasi kenyataan yang menimbulkan masalah hukum. Dapat dimengerti bahwa hermeneutika penting bagi ilmu hukum sebagai tendensi lawan terhadap suatu fondasi berpikir yang telah mapan dan menghegemoni semua pemikiran. Minimal, hermeneutika hadir sebagai tendensi lawan atas kegelisahan hegemoni positivisme. Hermeneutika berbeda dari penafsiran yang dikenal dalam ilmu hukum. “Pemikiran hermeneutik itu tidak tunggal seperti penafsiran dalam ilmu hukum,” Pertanyaan Saudara mahasiswa, anda bebas menentukan asumsi-asumsi apa saja yang semestinya melekat, diberikan dan ada di dalam konteks contoh kasus peristiwa yang diberikan dalam Soal ini. Sehingga anda-pun dapat berinterpretasi secara relevan faktor-faktor apa saja yang semestinya masuk dalam analisis kasusnya tersebut. Anggap bahwa anda seorang ahli hukum/hakim yang perlu memperhatikan dalam memeriksa dan memutus perkara. Sehubungan dengan itu anda diminta menginterpretasikan persoalan hukum atas soal norma yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan seperti dalam soal kasus tersebut atas; namun anda diminta menggunakan penafsiran literal dan penafsiran doctrinal (Max 500 kata).
Jawaban:
Interpretasi Hukum dalam Konteks Penyalahgunaan Wewenang
Interpretasi hukum merupakan kegiatan yang penting dalam sistem peradilan, terutama bagi seorang hakim yang harus memahami dan menerapkan hukum yang tepat dalam menyelesaikan masalah hukum. Dalam konteks penyalahgunaan wewenang, penting untuk memahami perbedaan antara istilah "penyalahgunaan wewenang" dan "penyalahgunaan kewenangan" yang digunakan dalam perundang-undangan.
Dalam peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam contoh kasus, istilah "penyalahgunaan wewenang" dan "penyalahgunaan kewenangan" digunakan secara bergantian. Meskipun kedua istilah tersebut memiliki arti yang mirip, ada perbedaan subtil dalam konotasi dan implikasi hukumnya.
Secara literal, penyalahgunaan wewenang merujuk pada tindakan seseorang yang menggunakan wewenang atau kewenangannya secara tidak benar, melampaui batas yang ditetapkan oleh hukum atau peraturan. Hal ini mencakup situasi di mana seseorang dengan sengaja menggunakan wewenangnya untuk tujuan yang tidak sesuai, merugikan pihak lain, atau melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Sementara itu, penyalahgunaan kewenangan merujuk pada pelanggaran atau tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang memegang kewenangan, dalam hal ini, pegawai pemerintah atau penyelenggara administrasi pemerintahan. Penyalahgunaan kewenangan menyoroti tindakan yang melanggar kewenangan yang diberikan oleh hukum, misalnya melampaui wewenang yang diberikan atau menggunakan kewenangan dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Dalam konteks penafsiran literal, hakim akan mengacu pada teks peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang atau penyalahgunaan kewenangan. Hakim akan mencari pemahaman yang jelas tentang kata-kata, frasa, dan kalimat dalam teks peraturan tersebut untuk menafsirkan makna dan ruang lingkup norma yang terkandung di dalamnya. Pendekatan penafsiran literal akan berfokus pada pemahaman teks peraturan secara harfiah dan arti kata-katanya.
Namun, penting untuk diketahui bahwa penafsiran literal tidak selalu cukup untuk memahami sepenuhnya norma hukum. Oleh karena itu, diperlukan juga penafsiran doktrinal atau penafsiran yang mempertimbangkan konteks sosial, sejarah, dan tujuan hukum dari peraturan tersebut. Dalam hal penyalahgunaan wewenang, penafsiran doktrinal akan melibatkan pemahaman tentang konsep penyalahgunaan wewenang dalam konteks hukum yang lebih luas, pendekatan hukum administrasi, serta relevansi dan interpretasi pengadilan terdahulu terkait dengan penyalahgunaan wewenang.
Dalam penafsiran doktrinal, hakim akan mempertimbangkan tujuan legislator dalam mengatur penyalahgunaan wewenang, prinsip-prinsip hukum yang berkaitan, serta aspek moral dan etika yang terkait dengan penggunaan wewenang atau kewenangan. Penafsiran doktrinal memungkinkan hakim untuk melihat lebih jauh dari teks peraturan dan memahami makna yang lebih luas serta implikasi hukum dari norma yang terkandung di dalamnya.
Dalam penyelesaian kasus penyalahgunaan wewenang, hakim perlu menggabungkan kedua pendekatan penafsiran ini, yaitu penafsiran literal dan doktrinal, untuk mencapai pemahaman yang komprehensif dan memutuskan kasus dengan adil dan berdasarkan hukum yang berlaku. Interpretasi hukum yang holistik seperti ini memperhatikan teks peraturan, prinsip-prinsip hukum yang relevan, serta konteks sosial dan tujuan hukum yang lebih luas.
Dalam kesimpulan, dalam konteks penyalahgunaan wewenang, hakim memainkan peran penting dalam memahami, menafsirkan, dan menerapkan norma hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan. Hakim menggunakan pendekatan penafsiran literal dan doktrinal untuk memahami makna teks peraturan serta konteks sosial dan tujuan hukum yang terkait dengan penyalahgunaan wewenang. Dengan demikian, hermeneutika hukum memainkan peran penting dalam memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum dalam penyelesaian kasus penyalahgunaan wewenang.
14. Tentukan pembacaan Heuristik, Hermeneutik, pada puisi lagu siul.
Jawaban:
apaan
Penjelasan:
15. Ada yg bisa bantu analisi puisi ini pake analisis hermeneutik?makasih^^ "Manusia Utama" Beta selalu menggemari pemandangan lantang: di pinggir laut yang luas, di puncak gunung yang tinggi. Dan sekarang beta berdiri di tengah padang yojana: sejauh mata memandang ruang lapang, diatas mem- bentang gelanggang awan terbang. Disini dada kurasa limpah ruah, darah mengalir berbusa-busa, tenaga mekar tiada berhambat. Tuhan menjadikan manusia penguasa seluruh buana: matanya tembus menerus segala adangan, telinganya menangkap segala getaran, langkahnya melewati segala watas dan tangannya menjingkau ke balik angkasa. Dan hanyalah ketakutannya sendiri yang menjadikan makhluk itu ulat papa tiada berdaya. Beribu tali dibelitkannya sekeliling badannya, se- hingga akhirnya ia tiada dapat bergerak lagi. Picik matanya akan rahasia alam dan takutnya akan mati disucikannya menjadi agama. Malasnya berpikir dan menyelidiki dinamakannya percaya. Takutnya bertanggung jawab disembunyikannya di balik nasib. Ngerinya berjalan sendiri dipalutnya dengan keluhuran sepuhan adat. Dan akhirnya tertutuplah sekalian kemungkinan alam yang luas baginya dalam kepompong gelap yang di- jalinnya sendiri ……. Sedangkan bagi kepompong ulat, makhluk yang lata itu, alam menjanjikan kemuliaan dan kemegahan, telah sepatutnya bagi kepompong manusia, makhluk utama yang lengkap berakal dan berbekal itu, hanya teruntuk kehinaan dan kemelaratan. Sebagai hukuman akan kealpaannya terhadap pen- jelmaan kebesaran dan kekuasaan Tuhan dalam dirinya.
Meski kita bisa bersama
16. Ada 5 tujuan mempelajari hermeneutik sebutkan dan jelaskan?
Jawaban:
maaf ga bisa jawab....................
17. apa persamaan dari eksegesis dan hermeneutik? maaf sebelumnya, mohon dibantu Kak, terimakasih
Jawaban:
Perbedaan hermeneutik Paul Ricoeur dengan yang lainnya adalah : hermeneutik Paul Ricoeur mengemukakan bahwa hermeneutik berkaitan dengan metode tentang penafsiran. Sedangkan Hermeneutik lainnya (menurut Friederich Schleimacher) beranggapan jika kegiatan mengkaji sastra atau seni sudah dilakukan, maka itu sudah cukup.
Pembahasan
Menurut bahasa, kata hermeneutika berasal dari bahasa Yunani yaitu hermeneuein yang memiliki arti yaitu menafsir. Namun secara istilah diartikan sebagai interpretasi atau penafsiran. Bila di Indonesia kan kata hermeneuein menjadi hermeneutika yang memiliki makna yakni menafsirkan atau mengungkapkan pikiran seseorang melalui kata-kata.
Terdapat dua orang tokoh yang menjadi rujukan mengenai hermeneutika yaitu Paul Ricoeur dan Friederich Schleimacher. Dua pakar ini memiliki pandangan yang berbeda-beda, namun ada hubungan yang kuat antara keduanya. Paul Ricoeur mengembangkan konsep hermeneutika dari Friederich Schleimacher, dimana ia menawarkan tiga langkah penafsiran, yaitu:
Pemahaman dari simbol ke simbol.
Pemberian makna terhadap simbol,
Berpikir dengan menggunakan simbol sebagai titiknya.
Hermeneutik menurut Friederich Schleimache bahwa seorang penafsir harus memiliki kemampuan untuk memahami sebuah wacana. Lebih dikenal dengan lingkaran. Menafsirkan sebuah teks ataupun wacana adalah kegiatan reproduktif, yaitu menghadirkan kembali seluruh perasaan, pikiran, serta kehendak dari seorang pengarang seasli mungkin melalui empati dan rekontruksi.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut materi tentang penafsiran ayat al-qur'an https://brainly.co.id/tugas/50952683
#BelajarBersamaBrainly #SPJ4
Penjelasan:
SEMOGA MEMBANTU TERIMAKASIH
18. apa perbedaan metode bayani dengan hermeneutik ?
Metode bayani dengan hermeneutik itu apaa lho ,,,
19. 1. Untuk dapat menilai sumber sejarah palsu atau asli, maka kita dapat melakukan kritik eksternal, yaitu dengan berbagai kriteria berikut kecuali...a. kriteria fisikb. tulisan tanganc. jenis sumberd. penyelidikan kesaksiane. garis asal-usul sumber2. Sumber primer dapat kita identifikasi dari contoh-contoh kasus dibawah ini, kecuali...a. arsipb. autobiografic. pelaku sejarahd. buku hariane. televisi yang kita tonton3. Mengumpulkan sebanyak-banyaknya teks salinan kemudian teks tersebut dibandingkan satu dengan yang lain disebut dengan...a. mengumpulkan sumberb. restorasi teksc. kronologi sebagai ilmu bantud. dokumen-dokumen yang cacate. masalah semantrik dan hermeneutik4. Dalam penelitian sejarah terdapat istilah verifikasi yang berarti...a. menulis sumberb. merangkai hasil penelitianc. mencari sumberd. melakukan kritik sumbere. semua salah#SEMOGA BERKAH YANG BANTU DAN TIDAK ASAL JAWABNYA
Jawaban:
1. Untuk Dapat Menilai Sumber Sejarah Palsu Atau Asli, Maka Kita Dapat Melakukan Kritik Eksternal, Yaitu Dengan Berbagai Kriteria Berikut Kecuali...
Jawaban : C. Jenis Sumber
2. Sumber Primer Dapat Kita Identifikasi Dari Contoh Contoh Kasus Di Bawah Ini, Kecuali...
Jawaban : B. Autobiografi
3. Mengumpulkan Sebanyak-banyaknya Teks Salinan Kemudian Teks Tersebut Dibandingkan Satu Dengan Yang Lain Disebut Dengan...
Jawaban : D. Dokumen Dokumen Yang Cacat
4. Dalam Penelitian Sejarah Terdapat Istilah Verifikasi Yang Berarti...
Jawaban : B. Merangkai Hasil Penelitian
Penjelasan:
(Amin)
#Answer By christian67835
#No Copas
#No Google
~Maaf kalau salah.
~Semoga membantu.
Jadikan Jawaban Tercerdas ya kak.
Follow aku juga ya kak.
20. Hermeneutika hukum adalah upaya menggali dan merumuskan kaidah-kaidah, prinsip-prinsip, atau patokan-patokan yang seharusnya digunakan sebagai acuan dalam memahami, menganalisis, menginterpretasikan, dan mengungkapkan kompleksitas maksud dan makna teks hukum serta penerapannya dalam proses pengadilan. Makna yang dimaksud bukan sekedar makna literer melainkan makna secara keseluruhan. Norma-norma, aturan-aturan, atau prinsip-prinsip tersebut terdiri dari prinsip-prinsip umum, sikap dan kehendak baik penafsir, tujuan interpretasi, kepentingan masyarakat, struktur sistem hukum, karakter dan peran penafsir, serta bagaimana memahami dan memperlakukan norma-norma hukum sebagai teks. Dari perspektif hermeneutik, putusan pengadilan merupakan suatu proses pembuktian kebenaran hukum dari berbagai ragam sudut pandangan: hukum, tradisi, masyarakat, tujuan sosial, kontekstual, dan sebagainya. Gregory Leyh mengatakan bahwa hermeneutika mengandung manfaat tertentu bagi yurisprudensi (ilmu hukum). Teori-teori hukum kontemporer pun semakin menegaskan supremasi hermeneutika dalam hukum. Namun hakim atau penegak hukum tidak sebebas-bebasnya dapat melakukan interpretasi hukum. Sebuah penelitian dilakukan Lief H. Carter (Jurnal Konstitusi, 2016) terhadap para hakim di AS mengungkapkan bahwa para hakim ternyata lebih banyak bersikap pragmatis daripada idealis berkaitan dengan interpretasi dan penerapan hukum. Situasi yang berlangsung di AS berlangsung juga di Indonesia. Penelitian soal ini perlu dilakukan sehingga hukum dan prinsip-prinsip hermeneutika hukum harus dipakai sebagai patokan dalam penerapan hukum baik di pengadilan maupun di luar pengadilan. Kasus yang digunakan sebagai contoh analisis dan interpretasi hukum di sini adalah Putusan Pengadilan Nomor : 380 / Pid.Sus / 2013 / PN.JKT.UT. Dalam putusan tersebut terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu “secara tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri“, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Karena perbuatannya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara dikurangi masa tahanan. Terhadap tuntutan pidana tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan dapat direhabilitasi.HKUM4401 2 dari 4 Pertanyaan: Saudara mahasiswa, anda bebas menentukan asumsi-asumsi apa saja yang semestinya melekat, diberikan dan ada di dalam konteks contoh kasus peristiwa yang diberikan dalam Soal ini. Sehingga anda-pun dapat berinterpretasi secara relevan faktor-faktor apa saja yang semestinya masuk dalam analisis kasusnya tersebut. READY WA O896-55OO-5OOO.
yang butuh jawaban langsung aja hubungi wa 081380268042 dijamin amanah kak, kita bakal bantu harga sesanggupnya kakak aja..